Eks Pejabat Depkes Didakwa Korupsi Alkes

Eks Pejabat Depkes Didakwa Korupsi Alkes
Eks Pejabat Depkes Didakwa Korupsi Alkes
Akibat ketidaktahuan terdakwa ini, Sutikno melakukan kesepakatan dengan empat perusahaan tunggal agar memberi harga lebih rendah kepada PT Prasasti Mitra dan memberikan harga lebih tingggi pada PT Rajawali Nusindo. Selisih pemberian itu adalah fee yang akan diterima oleh PT Prasasti Mitra. Harga yang ditentukan Sutikno itulah yang dipakai untuk HPS dalam nilai kontrak, sehingga terjadi penggelembungan dana.

Adanya HPS yang tidak sesuai pada pengadaan pertama ini menguntungkan beberapa perusahaan rekanan dalam proyek itu di antaranya PT Rajawali Nusindo sebeesar Rp. 1,5 miliar, PT Prasasti Mitra sebesar Rp. 4,9 miliar, PT Airindo Sentra Medika sebesar Rp. 999,6 juta,  PT Fondaco Mitrama Rp 102,8 juta, PT Kartika Sentamas sebesar RP 55,6 juta dan PT Heltindo International sebesar Rp. 1,7 miliar.

Sementara pada pengadaan kedua, Ratna kembali menguntungkan pihak lain. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dalam menggunakan sisa anggaran pengadaan pertama sebesar Rp 8,82 miliar untuk pembelian tambahan alkes berupa 13 ventilator.

Dalam proyek kedua itu, kata JPU, Ratna menyalahgunakan kesempatan dan kewenangannya sebagai PPK untuk menandatangani sendiri surat permintaan harga penawaran 13 unit ventilator. Hampir serupa dengan modus yang dilakukan di pengadaan pertama, ia menjalin kesepakatan dengan PT Rajawali dan menekan kontrak sebesar Rp 6,22 miliar.

JAKARTA - Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan (Depkes), Ratna Dewi Umar terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara lantaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News