Eks Pejabat Depkes Didakwa Korupsi Alkes
Selasa, 28 Mei 2013 – 02:02 WIB
"Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu selaku Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Dirjen Bina Pelayanan Medik Depkes RI. Selaku Kuasa Pengguna Anggaran serta merangkap Pejabat Pembuat Komitmen," papar Kadek.
Total dari rangkaian itu, Ratna telah mengakibatkan kerugian negara hingga sebesar Rp 50.477.847.078. Ratna didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b dan atau pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi," kata Kadek.
Atas dakwaan itu Ratna Dewi Umar tidak mengajukan eksepsi. (flo/jpnn)
JAKARTA - Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan (Depkes), Ratna Dewi Umar terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara lantaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda