Eks Pejabat Depkes Didakwa Korupsi Alkes

Eks Pejabat Depkes Didakwa Korupsi Alkes
Eks Pejabat Depkes Didakwa Korupsi Alkes
"Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu selaku Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Dirjen Bina Pelayanan Medik Depkes RI. Selaku Kuasa Pengguna Anggaran serta merangkap Pejabat Pembuat Komitmen," papar Kadek.

Total dari rangkaian itu, Ratna telah mengakibatkan kerugian negara hingga sebesar Rp 50.477.847.078. Ratna didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b dan atau pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi," kata Kadek.

Atas dakwaan itu Ratna Dewi Umar tidak mengajukan eksepsi. (flo/jpnn)


JAKARTA - Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan (Depkes), Ratna Dewi Umar terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara lantaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News