Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, mencegah calon tersangka dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau melarikan diri ke luar negeri.
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi membeberkan bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada pihak imigrasi untuk mencekal calon tersangka SPPD Fiktif melakukan perjalanan ke luar negeri.
Bahkan, nama-nama yang harus dicekal sudah disampaikan kepada pihak imigrasi.
“Kami sudah mengajukan permohonan pencekalan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Harapannya, ini segera disetujui sehingga para calon tersangka tidak dapat melarikan diri,” kata Kombes Nasriadi, Selasa (24/12).
Menurut Nasriadi, aktor utama dalam kasus ini merupakan pejabat yang memegang posisi penting ketika dugaan korupsi terjadi. “Kami akan sampaikan nanti. Siapa aktor utama?, adalah orang yang menjabat saat itu,” beber Nasriadi.
Bahkan menurut Nasriadi orang yang membantu aktor utama melakukan SPPD fiktif akan ikut menjadi tersangka.
“Serta orang yang selalu bersama pelaku utama, yang membantu agar uang ini dicairkan untuk hal yang tidak penting,” tegasnya.
Penyelidikan juga diperluas untuk menelusuri keterlibatan individu lain dalam pencairan dana SPPD yang dinyatakan fiktif.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, mencegah calon tersangka dugaan korupsi Surat
- Polda Riau Musnahkan Setengah Ton Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Bukti Komitmen Kami
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Kabar Baik Soal Pasokan Solar di Riau, Ini Penjelasan Ditreskrimsus Polda Riau
- Polda Riau Limpahkan 2 Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah ke Kejati Riau
- Seorang Pegawai Bank Diduga Bunuh Diri di Tol Pekanbaru-Dumai, Begini Kronologinya
- Berkedok LC, 12 Wanita Vietnam Jadi PSK, Tarif Sekali Kencan Rp 5,6 Juta