Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri

Hingga kini, penyidikan kasus ini masih berlangsung, dengan kerugian negara sementara mencapai Rp130 miliar.
Meski demikian, belum ada tersangka yang ditetapkan lantaran perhitungan kerugian negara oleh auditor belum selesai.
“Penetapan tersangka dalam kasus korupsi memerlukan perhitungan kerugian negara yang final. Setelah itu selesai, baru kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” jelas Kombes Nasriadi.
Dalam kasus ini, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau, juga telah menyita aset senilai Rp6,45 miliar terkait kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Riau.
Aset yang disita mulai dari rumah, apartemen, fila mantan Setwan, Muflihun. Kemudian barang mewah milik THL berinisial MS.
Ratusan saksi juga sudah diperiksa, mulai dari mantan pejabat Setwan Muflihun, hingga para THL dan pihak eksternal.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap bahwa sebagian besar perjalanan dinas yang tercatat dalam anggaran Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021 bersifat fiktif.
Ribuan tiket pesawat dan penginapan hotel yang diduga digunakan ternyata palsu. (mcr36/jpnn)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, mencegah calon tersangka dugaan korupsi Surat
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Kapolda Riau Kunjungi Candi Muara Takus, Ajak Masyarakat Jaga dan Lestarikan Warisan Budaya
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Hari Ini Puncak Arus Mudik di Riau, Kombes Taufiq Punya Pesan Penting untuk Pemudik
- Rocky Gerung Mumuji Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan
- Serukan Jaga Lingkungan, Kapolda Riau Inisiasi Penanaman 10.000 Pohon