Eks Pejabat Dinas Bina Marga Era Ahok Diduga Korupsi Proyek Pengadaan Alat Berat
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan satu tersangka kasus korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan di Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
Satu orang tersangka yang ditahan, yakni HD selaku mantan Kepala Unit Pengelola Teknis Peralatan dan Perbekalan (UPT Alkal) Dinas Bina Marga DKI Jakarta yang menjabat pada 2015.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan penahanan satu tersangka tersebut dilakukan pada Kamis (25/8) kemarin.
Penahanan ini berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-2199/M.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
"Tim penyidik bidang pidsus Kejati DKI Jakarta telah menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta,” ucap Ashari dalam keterangannya, Kamis malam.
Dia menuturkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat di Dinas Bina Marga DKI Jakarta tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 13 miliar (Rp 13.673.821.158).
“Tersangka HD ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung),” kata dia.
Ashari menjelaskan alasan Pidsus Kejati DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap tersangka HD berdasarkan syarat objektif, yakni ancaman hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat di Dinas Bina Marga DKI Jakarta itu menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 13 miliar
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum