Eks Pejabat Kemenag Penilap Dana Proyek Komputer Segera Disidang
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan berkas perkara eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Undang Sumantri ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Undang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer untuk MTs dan Pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs dan MA pada Ditjen Pendidikan Islam Kemenag pada 2011.
"Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto melimpahkan berkas perkara Terdakwa Undang Sumantri ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu (14/4).
Fikri menjelaskan penahanan Undang Sumantri saat ini telah beralih dari KPK menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," kata Fikri.
Undang disangka melanggar Pasal 2 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
KPK menetapkan Undang Sumantri sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Penetapan Undang sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan perkara yang menjerat Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz, Anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar, dan putranya, Dendy Prasetya.
Berkas perkara eks PPK Ditjen Pendis Kemenag Undang Sumantri telah diserahkan kepada Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan