Eks Pejabat Kemenag Penilap Dana Proyek Komputer Segera Disidang
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan berkas perkara eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Undang Sumantri ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Undang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer untuk MTs dan Pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs dan MA pada Ditjen Pendidikan Islam Kemenag pada 2011.
"Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto melimpahkan berkas perkara Terdakwa Undang Sumantri ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu (14/4).
Fikri menjelaskan penahanan Undang Sumantri saat ini telah beralih dari KPK menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," kata Fikri.
Undang disangka melanggar Pasal 2 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
KPK menetapkan Undang Sumantri sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Penetapan Undang sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan perkara yang menjerat Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz, Anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar, dan putranya, Dendy Prasetya.
Berkas perkara eks PPK Ditjen Pendis Kemenag Undang Sumantri telah diserahkan kepada Pengadilan Tipikor Jakarta.
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- LAN Sebut Kemenag Berhasil Mengembangkan Kepemimpinan Dalam PKN Tingkat II
- KPK Peringatkan Pemprov: Setop Money Politic Berkedok Bansos!