Eks Pejabat MA Terseret Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya yang Memvonis Bebas Ronald Tannur

Eks Pejabat MA Terseret Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya yang Memvonis Bebas Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas perkara pembunuhan, Rabu (24/7/2024) ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Saat ditanyai terkait peran pejabat tersebut dalam perkara Ronal Tannur, Eka Sabana mengatakan akan disampaikan oleh Kejagung RI.

"Nanti detailnya akan disampaikan dari Puspenkum (Pusat Penerangan Hukum) Kejagung," ucapnya.

Sebelumnya, pada Rabu (23/10), Kejagung menetapkan tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi.

Tiga hakim tersebut adalah ED, HH, dan M itu sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur selaku terdakwa penganiayaan dan pembunuhan.

Selain ketiga hakim tersebut, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.(ant/jpnn)

Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR terseret kasus suap 3 hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News