Eks Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Terima Suap Rp 915 M dan 51 Kg Emas, Ya Ampun!

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Terima Suap Rp 915 M dan 51 Kg Emas, Ya Ampun!
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

jpnn.com - Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa menerima suap atau gratifikasi berupa uang tunai Rp 915 miliar dan logam mulia emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA pada periode 2012—2022.

Menurut Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Nurachman Adikusumo, gratifikasi diterima Zarof dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Terima Suap Rp 915 M dan 51 Kg Emas, Ya Ampun!Tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat dengan menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR), digiring ke mobil tahanan oleh seorang jaksa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

"Perbuatan Zarof dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban terdakwa," kata JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).

JPU memerinci gratifikasi yang diterima Zarof berupa uang pecahan 1.000 dolar Singapura senilai 71,07 juta dolar Singapura; uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu sebanyak Rp 5,67 miliar; uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat (AS) senilai 1,39 juta dolar AS; serta uang pecahan 1.000 dolar Singapura, 100 dolar Singapura, dan 50 dolar Singapura senilai 316.450 dolar Singapura.

Selain itu, uang pecahan 500 euro, 200 euro, dan 100 euro senilai 46.200 euro; uang pecahan 1.000 dolar Hong Kong dan 500 dolar Hong Kong senilai 267.500 dolar Hong Kong; serta logam mulia jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram dan jenis emas Antam Kepingan 100 gram seberat 46,9 kg.

Selain itu, ditemukan pula 14 buah amplop cokelat dan putih berisikan uang pecahan mata uang asing dan rupiah, uang pecahan mata asing dan rupiah lainnya, dompet berisi logam mulia emas lainnya, sertifikat berlian, serta kuitansi toko emas Mulia.

JPU menjelaskan selama periode 2012—2022, Zarof menempati jabatan yang memudahkan yang bersangkutan untuk memiliki akses bertemu dan mengenal ke berbagai lingkup pejabat hakim agung di lingkungan MA.

Eks pejabat MA Zarof Ricar didakwa menerima suap atau gratifikasi Rp 915 miliar dan logam mulia emas seberat Rp 5 kg. Dari siapa saja tuh?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News