Eks Pejabat Padangsidimpuan Tersangka Korupsi Ini Masih Buron
jpnn.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Sumatera Utara menyebutkan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kota Padangsidimpuan, IFS yang jadi tersangka korupsi Rp 5,79 miliar lebih, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Eks Kadis PMD Padangsidimpuan IFS, tersangka dugaan korupsi pemotongan ADD (alokasi dana desa) tahun anggaran 2023 masih DPO," ucap Kasi Pidsus Kejari Padangsidimpuan Zulhelmi ketika dihubungi dari Medan, Minggu (13/10/2024).
Dia menjelaskan bahwa tersangka IFS diduga terlibat kasus korupsi ADD tahun anggaran 2023 bersama oknum tenaga honorer AN (33).
Sementara, honorer AH saat ini berstatus sebagai terdakwa dan sedang menjalani persidangan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Zulhelmi menyebut keduanya diduga sengaja memaksa lurah dan kepala desa untuk membayar uang kewajiban sebesar 18 persen tiap pencairan ADD kepada 37 kelurahan dan 42 desa se-Kota Padangsidimpuan.
"Sampai saat ini, tersangka IFS masih DPO. Kami terus berupaya melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar dia.
Sementara terdakwa AH kini menjalani persidangan dengan agendakan putusan sela yang dijadwalkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/10).
Zulhelmi juga menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan para kepala desa yang tertekan akibat praktik dugaan korupsi dana desa tersebut.
Eks pejabat atau mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan, IFS yang jadi tersangka korupsi Rp 5,79 miliar lebih masih berstatus DPO alias buron.
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- KPK Periksa Yasonna, Chico PDIP: Kami Lawan yang Ingin Mengawut-awut!