Eks Pejabat Padangsidimpuan Tersangka Korupsi Ini Masih Buron
Senin, 14 Oktober 2024 – 08:52 WIB
Sejumlah kepala desa di Kota Padangsidimpuan mengaku dipaksa menyerahkan 'uang kewajiban' agar dana ADD kelurahan dan desa itu dicairkan.
Dari hasil audit kerugian negara akibat perbuatan keduanya yang masing-masing, satu terdakwa dan satu DPO mencapai Rp 5,79 miliar lebih.
"Kejaksaan berkomitmen menindaklanjuti kasus dugaan korupsi ini hingga tuntas, termasuk menangkap eks Kadis PMD Padangsidimpuan yang masih buron," ujar Zulhelmi.(ant/jpnn)
Eks pejabat atau mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan, IFS yang jadi tersangka korupsi Rp 5,79 miliar lebih masih berstatus DPO alias buron.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka