Eks Pejabat Padangsidimpuan Tersangka Korupsi Ini Masih Buron
Senin, 14 Oktober 2024 – 08:52 WIB
Sejumlah kepala desa di Kota Padangsidimpuan mengaku dipaksa menyerahkan 'uang kewajiban' agar dana ADD kelurahan dan desa itu dicairkan.
Dari hasil audit kerugian negara akibat perbuatan keduanya yang masing-masing, satu terdakwa dan satu DPO mencapai Rp 5,79 miliar lebih.
"Kejaksaan berkomitmen menindaklanjuti kasus dugaan korupsi ini hingga tuntas, termasuk menangkap eks Kadis PMD Padangsidimpuan yang masih buron," ujar Zulhelmi.(ant/jpnn)
Eks pejabat atau mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan, IFS yang jadi tersangka korupsi Rp 5,79 miliar lebih masih berstatus DPO alias buron.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- PNS & PPPK Diminta Bersyukur, Jangan Sampai Gaji Dipotong 50%
- Pemkab Trenggalek Buka 2.335 Formasi PPPK, Ini Jabatan yang Dibutuhkan
- Kejati Papua Sita Rp 6,4 Miliar terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX
- Sandra Dewi Beri Pengakuan soal Uang Rp 10 Miliar untuk Suparta
- Ini Barang Branded yang Disita Polda Riau dari MS
- David Glen Bungkam Seusai Diperiksa KPK Terkait Korupsi Gubernur Maluku Utara