Eks Pejabat Teras Pemprov Akui Tak Ada Pengajuan Izin dari Tersangka
“Kan wewenang pusat. Izinnya enggak keluar di daerah dong. Bukan ke saya itu. Itu kan pelabuhan besar, jadi kewenangan ada di pusat. Daerah tidak bisa memberikan izin pengembangan pelabuhan,” kata Parwata lagi.
Meski, memang ada kaitannya pada peraturan daerah tata ruang. Kalau mengenai izin, Kementerian Perhubungan yang memiliki kewenangan.
“Izinnya ada di pusat, kita nggak boleh mengeluarkan izin. Itu semua yang ngurus izin ya Kementerian Perhubungan, bukan kita. Yang jelas dia tidak pernah menyampaikan apa-apa.
Dia (tersangka) tidak pernah mengirim surat apa-apa. Kalau ke saya pasti saya kasih tahu. Nggak tahu kemana di bawa suratnya. Itu saja yang ditanyakan Polda,” tukasnya.
Sementara itu, Wayan Wiasthana Ika Putra, Kepala Bapedda Litbang Provinsi Bali tidak bisa dihubungi saat Jawa Pos Radar Bali menghubungi yang bersangkutan.(JPG/rb/feb/mus/JPNN)
Penyidik Polda Bali terus menyelidiki dugaan keterlibatan anak mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Putu Pasek Sandos Prawirottama, dalam kasus yang menyeret Ketua Kadin AA Alit Wiraputra sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana perizina
Redaktur & Reporter : Friederich
- Kemendagri Minta Pemda Gali Potensi Wilayah untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
- Sahroni Dukung Terobosan Polri Melakukan Digitalisasi Perizinan
- Polda Sulteng Diminta Proses secara Profesional Kasus Pemalsuan Izin Tambang
- Berkat UU Cipta Kerja Indonesia Lampaui Target Investasi Rp 1.418 Triliun
- GovTech Merdeka
- Pemprov Jateng Terbitkan 43.569 Perizinan di Sejumlah Sektor Selama 2023