Eks Pemain PSMS Tersangka Penganiayaan Ini Segera Disidang

jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri Medan menyatakan berkas perkara tersangka kasus penganiayaan dan percobaan perkosaan, eks pemain PSMS Medan Andika Yudhistira Lubis, sudah P21 atau lengkap.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan, Parada Situmorang mengatakan, berkas milik eks pemain PSMS Medan itu dinyatakan lengkap, Jumat (18/5/2018).
Jaksa yang menangani perkara ini menyatakan sudah layak untuk maju ke persidangan.
“Mulai hari ini berkas perkara yang bersangkutan kita nyatakan lengkap (P21),” kata Parada kepada wartawan.
Diutarakan dia, Kejari Medan akan menunggu pelimpahan tahap dua yaitu tersangka berikut barang bukti dari penyidik Polrestabes Medan.
“Hari ini juga kita sampaikan (P21-nya). Mungkin minggu depan pelimpahan tahap dua,” tutur Parada.
Diketahui, Andika Yudhistira Lubis diringkus Satreskrim Polrestabes Medan karena diduga telah menganiaya dan mencoba memperkosa ABS (26). Wanita ini baru dikenalnya dari media sosial.
ABS awalnya ditemukan warga tak sadarkan diri di Jalan Seksama, Medan, Sabtu (17/3) sekitar pukul 15.00 WIB. Dia kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis. Perempuan itu mengaku dirampok, dianiaya dan nyaris diperkosa Andika di dalam mobil Toyota Avanza.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan, Parada Situmorang mengatakan, berkas milik eks pemain PSMS Medan itu dinyatakan lengkap, Jumat (18/5/2018).
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- 2 Politikus Gerindra di Banggai Lapor Polisi Setelah jadi Korban Penganiayaan
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Anak di Musi Rawas Aniaya Ibu Kandung Gegara Tak Diberi Uang untuk Main Judi Online