Eks Pemain PSMS Tersangka Penganiayaan Ini Segera Disidang
jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri Medan menyatakan berkas perkara tersangka kasus penganiayaan dan percobaan perkosaan, eks pemain PSMS Medan Andika Yudhistira Lubis, sudah P21 atau lengkap.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan, Parada Situmorang mengatakan, berkas milik eks pemain PSMS Medan itu dinyatakan lengkap, Jumat (18/5/2018).
Jaksa yang menangani perkara ini menyatakan sudah layak untuk maju ke persidangan.
“Mulai hari ini berkas perkara yang bersangkutan kita nyatakan lengkap (P21),” kata Parada kepada wartawan.
Diutarakan dia, Kejari Medan akan menunggu pelimpahan tahap dua yaitu tersangka berikut barang bukti dari penyidik Polrestabes Medan.
“Hari ini juga kita sampaikan (P21-nya). Mungkin minggu depan pelimpahan tahap dua,” tutur Parada.
Diketahui, Andika Yudhistira Lubis diringkus Satreskrim Polrestabes Medan karena diduga telah menganiaya dan mencoba memperkosa ABS (26). Wanita ini baru dikenalnya dari media sosial.
ABS awalnya ditemukan warga tak sadarkan diri di Jalan Seksama, Medan, Sabtu (17/3) sekitar pukul 15.00 WIB. Dia kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis. Perempuan itu mengaku dirampok, dianiaya dan nyaris diperkosa Andika di dalam mobil Toyota Avanza.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan, Parada Situmorang mengatakan, berkas milik eks pemain PSMS Medan itu dinyatakan lengkap, Jumat (18/5/2018).
- Siswa SMA di Tebet Dianiaya Kakak Kelasnya hingga Koma, Polisi Turun Tangan
- Polres Manggarai Respons Cepat Dugaan Penganiayaan di Poco Leok
- Terlibat Pengeroyokan yang Menewaskan Seseorang di Kampar, Bripka AS Ditahan Propam
- Satpam Pelindo yang Aniaya Warga Hingga Tewas Terancam 12 Tahun Penjara
- Anak Usia 10 Tahun Dibacok Pakai Parang, Korban Mengalami Luka Serius di Kepala
- Ternyata Mario Dandy Masih Punya Utang Restitusi Sebesar Rp 24 Miliar