Eks Pemain Timnas U-20 Ini Jadi Tersangka Korupsi, Lihat Tangannya
jpnn.com - Eks pemain Timnas U-20 Irfan Raditya alias IR ditetapkan penyidik Kacabjari Deli Serdang sebagai tersangka dugaan korupsi sebesar Rp 795 juta di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut.
"Hari ini kami tetapkan IR mantan pemain timnas sebagai tersangka," kata Kepala Cabjari Pancur Batu Deli Serdang Yus Iman Mawardin Harefa, di Medan, Jumat (4/10/2024).
Tersangka IR ditangkap penyidik di Jakarta bekerja sama dengan tim intelijen Kejari Tangerang Selatan.
Eks pemain timnas AFF Cup U-20 di Palembang 5-19 Agustus 2005 itu jadi tersangka korupsi pekerjaan rehabilitasi gapura Kampus IV UIN Sumut di Tuntungan.
IR yang merupakan penyedia pekerjaan pembuatan gapura Kampus IV Tuntungan, dijemput paksa oleh tim intel kejari karena tidak mengindahkan panggilan.
"Tersangka IR sebelumnya telah kami panggil sebanyak 10 kali secara resmi. Namun tidak pernah menghadiri, makanya kami jemput paksa," ujarnya.
Setelah dijemput paksa, pemain sepak bola kelahiran Kota Medan itu langsung ditahan.
Sebelumnya, Tim Pidsus Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu telah menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi sebesar Rp 795 juta pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut.
Eks pemain Timnas U-20 Irfan Raditya alias IR jadi tersangka korupsi proyek gapura di UIN Sumut. Dia dijemput paksa di Jakarta.
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Disorot, ART: Sikapi dengan Bijak
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya