Eks Pemimpin Pasukan Muslim Bosnia Divonis 3 Tahun
Dianggap Gagal Cegah Penyiksaan
Rabu, 17 September 2008 – 11:57 WIB

Eks Pemimpin Pasukan Muslim Bosnia Divonis 3 Tahun
DEN HAAG- Mantan pemimpin tentara muslim Bosnia, Rasim Delic, 59, divonis tiga tahun penjara oleh Mahkamah Internasional Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), Senin (15/9), di Den Haag, Belanda. Vonis tersebut dijatuhkan karena Delic telah gagal mencegah pejuang muslim dari kawasan Arab yang masuk Bosnia melakukan penyiksaan terhadap tentara Bosnia-Serbia yang tertawan. Delic juga tidak menghukum para pelaku. Delic adalah penjahat perang tertua dari tentara muslim Bosnia yang diadili di Den Haag. Para tokoh senior dari ketiga etnis yang terlibat Perang Balka 1992-1995, yaitu Bosnia, Bosnia-Serbia, dan Serbia, telah dijadikan pesakitan oleh PBB di Den Haag. Serbia yang menyumbang terdakwa paling banyak.
Vonis itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Dengan dikurangi masa tahanan, Delic tinggal menjalani dua tahun masa kurungan. Jaksa menuntut Delic dihukum 15 tahun karena dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap penyiksaan.
Baca Juga:
Tapi, para hakim berpendapat, bukti-bukti yang diajukan jaksa kurang mendukung dakwaan kalau Delic adalah sosok yang mengontrol penuh sepak terjang para pejuang dari kawasan Arab tadi. Menurut Hakim Justice Moloto, Delic hanya terbukti bersalah atas kegagalannya mencegah penyiksaan di kamp tahanan yang terletak di Desa Livade dan Kamenica, Bosnia Herzegovina bagian tengah.
Baca Juga:
DEN HAAG- Mantan pemimpin tentara muslim Bosnia, Rasim Delic, 59, divonis tiga tahun penjara oleh Mahkamah Internasional Perserikatan Bangsa Bangsa
BERITA TERKAIT
- Blokade Israel Memperburuk Situasi Kemanusiaan di Jalur Gaza
- Menlu China Minta Warga Jepang Setop Dukung Taiwan, Ungkit Dosa Era Perang Dunia II
- Pegawai Bandara Mogok Kerja, 3.400 Penerbangan Dibatalkan
- Menlu China Tolak Usulan Trump soal Gaza
- Travel Rule Global Summit VerifyVASP Digelar di Bangkok
- 4 WNI Jadi Korban Kebijakan Donald Trump, Ada yang Dideportasi