Eks Pendamping PNPM Harus Ikut Aturan Main
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Arie Sudjito menilai, proses perekrutan tenaga pendamping desa beberapa waktu lalu masih diwarnai beberapa persoalan.
Pasalnya, dilakukan di saat kebutuhan sangat mendesak seiring digelontorkannya dana desa. Karena itu perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Sehingga proses perekrutan selanjutnya, dapat lebih baik dan menjawab kebutuhan.
"Harus diakui, proses rekrutmen pendamping desa yang terdahulu, memang polanya masih darurat. sehingga konseksenwsinya, hasilnya masih kedodoran. Karena itu saya kira harus ada evaluasi," ujar Arie, Jumat (8/4) malam.
Arie mengusulkan, proses perekrutan sebaiknya diserahkan pada tim independen, seperti konsorsium perguruan tinggi. Selain itu, siapa pun yang terlibat dalam tim nantinya, harus punya ukuran yang transparan dan hasil rekrutmen dapat dipertanggung jawabkan kepada publik.
Arie yakin kalau pola ini yang diterapkan, maka kondisi yang terjadi akhir-akhir ini dapat teratasi. Karena siapapun bisa duduk menjadi tenaga pendamping desa. Hanya saja semua harus melalui seleksi. Tidak bisa seperti tuntutan sebagian mantan tenaga pendamping desa dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd), yang menginginkan secara otomatis kembali diangkat menjadi tenaga pendamping desa.
"Kalau eks PNPM ingn masuk (jadi tenaga pendamping desa,red) harus ikut aturan main. Jangan sampai tanpa seleksi. Harus fair. Dengan adanya seleksi terbuka kan semua bisa mencoba. Tidak bisa ada istilah jatah langsung," ujarnya.
Menurut Arie, kalau keinginan tanpa mengikuti rekrutmen diikuti hany bagi eks PNPM, tentu akan berdampak kurang baik. Karena pada akhirnya, proses rekrutmen menjadi tak kredibel.
"Kalau dituruti, terus yang belum pernah menjadi pendamping desa tapi punya kemampuan namun tak punya akses politik, itu bagaimana," ujarnya.
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri