Eks Pendamping PNPM Harus Ikut Aturan Main
Jumat, 08 April 2016 – 23:38 WIB
Saat ditanya bagaimana nasib pendamping desa hasil rekrutmen sebelumnya, apakah juga harus kembali mengikuti seleksi, Arie menilai ada beberapa hal yang perlu dilihat.
Baca Juga:
"Kalau memang bermasalah, tergantung kontraknya sampai kapan. Saya kan pergi ke lapangan, faktanya (perekrutan sebelumnya,red) bermasalah. Makanya harus dibenahi. Tapi ya tidak bisa juga otomatis eks PNPM menjadi tenaga pendamping desa. Memangnya ini terkait jatah," ujar Arie.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?