Eks Penyidik KPK Berharap Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Segera Diratifikasi
jpnn.com, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura menjadi angin segar bagi penegak hukum.
Perjanjian ekstradisi itu menurut dia bukan hanya angin segar bagi penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi, tetapi juga kejahatan transnasional lainnya.
Untuk itu, Yudi berharap perjanjian ekstradisi itu bisa segera diratifikasi oleh DPR sehingga bisa menjadi dasar hukum bagi langkah strategis penegak hukum.
“Ketika ini sudah menjadi legalitas, penegak hukum tentu bisa mengambil suatu langkah-langkah strategis, misalnya mengumpulkan data-data mengenai koruptor yang sembunyi di Singapura ataupun aset-asetnya,” kata Yudi Purnomo kepada JPNN.com, Minggu (30/1).
Tidak hanya itu, dia menilai perjanjian ekstradisi tersebut memungkinkan penegak hukum Indonesia untuk meminta bantuan kepada pihak Singapura.
Dengan begitu, upaya untuk mencari, menemukan, dan memulangkan pelaku tindak pidana korupsi di Singapura bakal lebih mudah.
Yudi menyebut selama ini ketiadaan perjanjian ekstradisi kerap dijadikan celah bagi para pelaku tindak pidana korupsi karena
"Mereka paham bahwa tidak ada kewajiban bagi suatu negara untuk bisa mengembalikan atau mengekstradisi terhadap orang yang melakukan kejahatan tindak pidana di negara lain," papar Yudi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan PM Singapura Lee Hsien Loong menandatangani perjanjian ekstradisi dan 2 perjanjian lainnya antara Pemerintah Republik Indonesia dan Singapura.
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harap menilai perjanjian ekstradisi RI-Singapura menjadi angin segar bagi penegak hukum, sehingga perlu diratifikasi.
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?