Eks Penyidik KPK Berharap Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Segera Diratifikasi
jpnn.com, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura menjadi angin segar bagi penegak hukum.
Perjanjian ekstradisi itu menurut dia bukan hanya angin segar bagi penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi, tetapi juga kejahatan transnasional lainnya.
Untuk itu, Yudi berharap perjanjian ekstradisi itu bisa segera diratifikasi oleh DPR sehingga bisa menjadi dasar hukum bagi langkah strategis penegak hukum.
“Ketika ini sudah menjadi legalitas, penegak hukum tentu bisa mengambil suatu langkah-langkah strategis, misalnya mengumpulkan data-data mengenai koruptor yang sembunyi di Singapura ataupun aset-asetnya,” kata Yudi Purnomo kepada JPNN.com, Minggu (30/1).
Tidak hanya itu, dia menilai perjanjian ekstradisi tersebut memungkinkan penegak hukum Indonesia untuk meminta bantuan kepada pihak Singapura.
Dengan begitu, upaya untuk mencari, menemukan, dan memulangkan pelaku tindak pidana korupsi di Singapura bakal lebih mudah.
Yudi menyebut selama ini ketiadaan perjanjian ekstradisi kerap dijadikan celah bagi para pelaku tindak pidana korupsi karena
"Mereka paham bahwa tidak ada kewajiban bagi suatu negara untuk bisa mengembalikan atau mengekstradisi terhadap orang yang melakukan kejahatan tindak pidana di negara lain," papar Yudi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan PM Singapura Lee Hsien Loong menandatangani perjanjian ekstradisi dan 2 perjanjian lainnya antara Pemerintah Republik Indonesia dan Singapura.
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harap menilai perjanjian ekstradisi RI-Singapura menjadi angin segar bagi penegak hukum, sehingga perlu diratifikasi.
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CRS BI oleh Legislator Satori
- ISeaM Desak Jokowi Bertanggung Jawab Atas Keppres PSN PIK 2
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya
- Baru Terpilih Lagi, Kepala Daerah Ini Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan, Siapa?
- KPK Geledah Kantor PUPR Riau Terkait Dugaan Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA