Eks Penyidik KPK Berharap Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Segera Diratifikasi

Eks Penyidik KPK Berharap Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Segera Diratifikasi
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harap menilai perjanjian ekstradisi RI-Singapura menjadi angin segar bagi penegak hukum, sehingga perlu diratifikasi. Ilustrasi Foto: Dika Rahardjo/JPNN.com

Perjanjian itu ditandatangani di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1). (mcr9/fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harap menilai perjanjian ekstradisi RI-Singapura menjadi angin segar bagi penegak hukum, sehingga perlu diratifikasi.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News