Eks Penyidik KPK Berharap Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Segera Diratifikasi
Minggu, 30 Januari 2022 – 16:06 WIB

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harap menilai perjanjian ekstradisi RI-Singapura menjadi angin segar bagi penegak hukum, sehingga perlu diratifikasi. Ilustrasi Foto: Dika Rahardjo/JPNN.com
Perjanjian itu ditandatangani di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1). (mcr9/fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harap menilai perjanjian ekstradisi RI-Singapura menjadi angin segar bagi penegak hukum, sehingga perlu diratifikasi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Hasil Survei Cigmark Tentang Ketua Wantimpres, Setia Darma: Jokowi Cocok dan Layak
- Apakah Jokowi Akan Bergabung dengan PSI? Begini Analisis Pakar