Eks Penyidik KPK Minta Hakim Ansori Tegas: Jangan Ringankan Hukuman Mardani Maming

jpnn.com, JAKARTA - Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Majelis Hakim peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming, Ansori,diminta bersikap tegas untuk tidak meringankan hukuman terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) tersebut.
Peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming bukanlah solusi bagi koruptor untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Demikian disampaikan eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyoroti rekam jejak majelis hakim PK Mardani H Maming di Mahkamah Agung (MA) yakni Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori.
Nama Ansori menjadi sorotan lantaran pernah memperkuat vonis bebas dari Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan.
“Hakim Agung Ansori harus bisa tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Dan tidak meringankan hukuman. Hal ini penting agar PK tidak dijadikan solusi bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagai ajang coba coba mendapatkan keringanan hukuman,” kata Yudi, Sabtu,(21/9/2024).
Yudi berharap, Majelis Hakim dapat secara independen dan tegas menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan Mardani H Maming. Yudi optimis para Hakim Agung yang menangani peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming ini masih independen.
“Kita lihat saja, karena kan ada musyawarah diantara hakim PK mereka independen dalam memutuskan. Tapi sekali lagi saya berharap Mahkamah Agung atau MA menolak PK (Mardani H Maming),” ungkap Yudi.
Yudi menyayangkan proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi tidak dapat memperberat hukuman. Yudi mengaskan proses peninjauan kembali atau PK hanya akan menghasilkan keputusan hukuman yang sama, ringan atau bahkan vonis bebas.
Peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming bukanlah solusi bagi koruptor untuk mendapatkan keringanan hukuman
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum