Eks Penyidik KPK Minta Hakim Ansori Tegas: Jangan Ringankan Hukuman Mardani Maming

Eks Penyidik KPK Minta Hakim Ansori Tegas: Jangan Ringankan Hukuman Mardani Maming
Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri dan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. Foto: Dika Rahardjo/JPNN.com

“Cuma kalau PK tidak mungkin berat, PK itu hukumannya sama atau lebih ringan. Bahkan bisa bebas,” tandasnya.

Sekedar informasi, Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori pernah menolak permohonan jaksa KPK atas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan dalam kasus suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Kala itu, Ansori bersama Suhadi dan Suharto menolak kasasi yang diajukan oleh KPK sehingga Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM), Samin Tan tetap bebas dari hukuman.

Hakim Ansori juga terlibat dalam menolak upaya kasasi JPU atas putusan bebas mantan Bupati Natuna 2010-2011 Raja Amirullah dalam kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna 2011-2015. (dil/jpnn)

Peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming bukanlah solusi bagi koruptor untuk mendapatkan keringanan hukuman


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News