Eks Penyidik KPK Minta Hakim Ansori Tegas: Jangan Ringankan Hukuman Mardani Maming
Sabtu, 21 September 2024 – 11:08 WIB

Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri dan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. Foto: Dika Rahardjo/JPNN.com
“Cuma kalau PK tidak mungkin berat, PK itu hukumannya sama atau lebih ringan. Bahkan bisa bebas,” tandasnya.
Sekedar informasi, Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori pernah menolak permohonan jaksa KPK atas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan dalam kasus suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Kala itu, Ansori bersama Suhadi dan Suharto menolak kasasi yang diajukan oleh KPK sehingga Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM), Samin Tan tetap bebas dari hukuman.
Hakim Ansori juga terlibat dalam menolak upaya kasasi JPU atas putusan bebas mantan Bupati Natuna 2010-2011 Raja Amirullah dalam kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna 2011-2015. (dil/jpnn)
Peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming bukanlah solusi bagi koruptor untuk mendapatkan keringanan hukuman
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum