Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Menyampaikan Pengakuan tentang Aksi Tipu-Tipu
jpnn.com, JAKARTA - Stepanus Robin Pattuju menyampaikan pengakuan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/12).
Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu mengakui melakukan aksi tipu-tipu terkait dengan pengurusan lima perkara di KPK.
"Saat saya diperiksa Dewan Pengawas KPK, salah satunya adalah Ibu Albertina Ho. Dalam pemeriksaan tersebut, Dewas mengatakan ini kepada saya 'Ooh jadi kamu dengan Maskur melakukan tipu-tipu, ya?' Untuk pertama kalinya saya dengar istilah tipu-tipu atau penipuan," kata Stepanus Robin saat membacakan pleidoi.
Robin mengaku mendengar lagi istilah tipu-tipu saat dirinya diperiksa secara online oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, sebagai saksi atas terdakwa M. Syahrial.
“Setelah saya menyampaikan sumpah, majelis hakim kembali mengatakan 'Ooh kamu dan Maskur melakukan tipu-tipu"," ucap Robin.
Robin mengatakan meski dirinya berlatar belakang penyidik, saat menghadapi masalah hukum maka dia tidak bisa menilai dirinya sendiri.
"Akan tetapi, setelah dengar dari majelis etik dan majelis hakim Tipikor Medan, saya mencoba mengevaluasi perbuatan yang saya lakukan. Maka, saya menemukan perbuatan saya dan Maskur Husain bahwa saya tidak menjadi anggota penyidik dari lima perkara ini, yaitu perkara M. Syahrial, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, Ajay M Priatna, serta Usman Effendi dan Rita Widyasari," ungkap Robin.
Robin menyatakan pihaknya tidak punya kewenangan dalam perkara-perkara tersebut.
Eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menyampaikan permintaan maaf saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CRS BI oleh Legislator Satori
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya
- Baru Terpilih Lagi, Kepala Daerah Ini Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan, Siapa?
- KPK Geledah Kantor PUPR Riau Terkait Dugaan Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA
- Usut Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Periksa Bupati Situbondo