Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Menyampaikan Pengakuan tentang Aksi Tipu-Tipu
Senin, 20 Desember 2021 – 16:20 WIB

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12). Foto : Ricardo
Kelima, Robin dan Maskur mendapatkan uang sejumlah Rp 5.197.800.000,00 dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 2.322.577.000,00 yang bila tidak dibayar, dipidana 2 tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menyampaikan permintaan maaf saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum
- Tinggalkan Hasto di Pengadilan, Febri Hadiri Pemeriksaan KPK, Penyidik Ternyata Cuti