Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Menyampaikan Pengakuan tentang Aksi Tipu-Tipu

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Menyampaikan Pengakuan tentang Aksi Tipu-Tipu
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12). Foto : Ricardo

Kelima, Robin dan Maskur mendapatkan uang sejumlah Rp 5.197.800.000,00 dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 2.322.577.000,00 yang bila tidak dibayar, dipidana 2 tahun penjara. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menyampaikan permintaan maaf saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News