Eks Penyidik KPK Terduga Penerima Suap dari Azis Syamsuddin Ajukan JC
Selasa, 23 November 2021 – 18:47 WIB
Persetujuan JC Robin tergantung sikapnya dalam persidangan ke depan.
"Nantinya akan diputuskan apakah permohonan dimaksud dapat dikabulkan atau tidak," tutur Fikri.
Saat ini, KPK belum menentukan sikap atas permintaan JC Robin karena persidangan masih berlangsung.
Sikap KPK atas permintaan JC Robin bakal disampaikan ketika tuntutan nanti.
"Tim jaksa akan menuangkannya dalam surat tuntutan yang akan dibacakan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim," ucap Fikri. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju mengajukan justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. KPK memiliki hak untuk mengajukan penolakan.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp7 M, Peras untuk Pilkada