Eks Penyidik KPK Terduga Penerima Suap dari Azis Syamsuddin Ajukan JC
Selasa, 23 November 2021 – 18:47 WIB

Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com.
Persetujuan JC Robin tergantung sikapnya dalam persidangan ke depan.
"Nantinya akan diputuskan apakah permohonan dimaksud dapat dikabulkan atau tidak," tutur Fikri.
Saat ini, KPK belum menentukan sikap atas permintaan JC Robin karena persidangan masih berlangsung.
Sikap KPK atas permintaan JC Robin bakal disampaikan ketika tuntutan nanti.
"Tim jaksa akan menuangkannya dalam surat tuntutan yang akan dibacakan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim," ucap Fikri. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju mengajukan justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. KPK memiliki hak untuk mengajukan penolakan.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum