Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo: Koruptor Akan Ketar-Ketir
jpnn.com, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menceritakan pengalamannya mencari tersangka koruptor di Singapura.
Hal tersebut disampaikan Yudi untuk menanggapi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.
Yudi menerangkan sejauh ini pelaku tindak pidana korupsi memahami bahwa suatu negara tidak memiliki kewajiban untuk mengekstradisi orang yang melakukan tindak pidana di negara lain.
Para pelaku juga tidak melakukan kesalahan apa pun di SIngapura seperti pelanggaran imigrasi atau kependudukan.
"Selama mereka berada di Singapura, ya, para pelaku tindak pidana korupsi pasti tidak akan melakukan kejahatan,” kata Yudi Purnomo kepada JPNN.com, Minggu (30/1).
Hal tersebut bertujuan untuk tidak menarik perhatian publik dan penegak hukum SIngapura.
“Kesulitan mencari tersangka di luar negeri, ya, pertama dari sisi hukum, kan, di luar negeri itu bukan wilayah teritorial Indonesia, sehingga kami tidak bisa mencari kemudian menangkap,” papar Yudi.
Alumnus Program Studi Sejarah Universitas Indonesia itu menjelaskan kesulitan lain yang dia temukan ialah adanya perlawanan-perlawanan hukum.
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyebut koruptor akan ketar-ketir dengan adanya perjanjian ekstradisi RI-Singapura.
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?