Eks Petinggi Demokrat Nazaruddin Bebas Bersyarat

jpnn.com, JAKARTA - Narapidana kasus korupsi M Nazaruddin akhirnya bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eks Bendahara Umum Demokrat ini menghirup udara segar pada Minggu (14/6).
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti.
"Betul yang bersangkutan (Nazaruddin) menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB) pada 14 Juni 2020," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (16/6).
Seperti diketahui, Nazar merupakan narapidana yang terjerat dua kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertama, pada 20 April 2012, Nazaruddin divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Namun, pada tingkat Mahkamah Agung, vonis Nazaruddin diperberat menjadi 7 tahun penjara dan Rp 300 juta.
Sementara vonis kedua terjadi pada 15 Juni 2016. Nazaruddin dijerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
Dalam kasus ini, Nazar terbukti menerima gratifikasi dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di bidang pendidikan dan kesehatan yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar. (tan/jpnn)
Narapidana kasus korupsi M Nazaruddin akhirnya bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Periksa Eks Dirut Telkomsigma Terkait Dugaan Korupsi Rp280 Miliar
- Eks Pj Wali Kota, Sekda, dan Kabag Umum Pekanbaru Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono
- KPK Percepat Penyidikan Kasus Korupsi di Telkomsigma
- Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto Dihadiri Elite PDIP, Kepala Daerah, dan Keluarga