Eks Petinggi Garuda Indonesia Dituntut 12 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa meminta Majelis Hakim agar menuntut mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno dengan hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut Hadinoto hukuman denda Rp 10 miliar subsider delapan bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut Hadinoto dengan pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti senilai USD 2.302.974,08 dan EUR 477.540.
Hukuman itu diberikan lantaran jaksa menyakini jika Hadinoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
Selain itu, Hadinoto juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Ni Nengah Gina Saraswati saat membacakan surat tuntutan terdakwa Hadinoto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/6).
Terkait suap, Hadinoto dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, atas sangkaan pencucian uang, Hadinoto diyakini melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Hadinoto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta Hadinoto berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan," terang jaksa.
Sebelumnya, Hadinoto didakwa menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
Suap itu diterima oleh Hadinoto bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Captain Agus Wahjudo.
Menurut jaksa, uang yang diterima Hadinoto itu terdiri dari USD 2.302.974, EUR 477.540, dan SGD 3.771.637.
Selain itu, Hadinoto juga didakwa menerima hadiah berupa pembayaran makan malam dan biaya penginapan senilai Rp 34.812.261, serta pembayaran biaya pesawat pribadi sebesar USD 4.200.
Uang dan hadiah tersebut diterima dari Airbus S.A.S, Rolls-Royce Plc, Avions de Transport Regional melalui intermediary Connaught International Pte Ltd, dan PT Ardhyaparamita Ayuprakasa milik Soetikno Soedarjo, serta dari Bombardier Canada melalui Hollingwingsworld Management International Ltd Hongkong dan Summerville Pasific Inc.
Jaksa mengatakan, uang dan hadiah itu diberikan agar Hadinoto bersama Emirsyah dan Captain Agus Wahjudo melakukan intervensi dalam pengadaan di PT Garuda Indonesia.
Pengadaan dimaksud ialah pesawat Airbus A330 series, Aribus A320, ATR 72 Serie 600, dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG, serta pembelian dan perawatan mesin Rolls-Royce Trent 700 series.
Selain itu, Hadinoto juga didakwa melakukan pencucian uang. Jaksa menyebut TPPU dilakukan Hadinoto dalam kurun waktu 2011-2016.
Uang itu berasal dari suap terkait proyek pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.
Menurut Jaksa, Hadinoto menyembunyikan uangnya dengan cara mentransfer uang ke anggota keluarganya.
Hadinoto membuka delapan rekening Standart Chartered Bank di Singapura atas nama dirinya sendiri.
Jaksa membacakan surat tuntutan untuk terdakwa mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno, agar dihukum 12 tahun penjara.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK