Eks Petinggi Garuda Indonesia Dituntut 12 Tahun Penjara
Kamis, 03 Juni 2021 – 23:46 WIB
Untuk membuka delapan rekening itu, Hadinoto memalsukan identitas diri. Lewat rekening-rekening itu, Hadinoto mentransfer uang secara bertahap hingga totalnya senilai SGD 1.095.000. (tan/jpnn)
Jaksa membacakan surat tuntutan untuk terdakwa mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno, agar dihukum 12 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK