Eks Petinggi PT BKI Pekanbaru Ditahan Polisi Terkait Korupsi Rp 3,478 Miliar

jpnn.com, PEKANBARU - Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Riau menahan mantan Kepala Cabang Madya Komersil PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PT. BKI) Pekanbaru berinisial MI.
Pria berusia 48 tahun itu ditangkap polisi atas dugaan korupsi sebesar Rp 3,478 miliar di PT BKI Persero Pekanbaru.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa MI sebagai tersangka dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga menetapkan Iqbal sebagai tersangka," kata Kombes Nasriadi Kamis (18/1).
MI ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 12 Januari 2024 hingga 1 Februari 2024.
MI diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan tersangka mantan Direktur Operasional PT. Dwipayana Semesta berinisial JY.
Keduanya diduga merekayasa kontrak kerja sama antara PT. BKI Pekanbaru dengan PT. Dwipayana Semesta dan PT. Yodya Karya (Persero) Wilayah II Makasar.
Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp 3,478 miliar. Modus operandi tersangka dengan membuat kontrak kerja sama di luar portofolio PT. BKI.
Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Riau menahan eks Kepala Cabang Madya Komersil PT. BKI Persero Pekanbaru terkait korupsi.
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK