Eks Petinggi PT BKI Pekanbaru Ditahan Polisi Terkait Korupsi Rp 3,478 Miliar
jpnn.com, PEKANBARU - Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Riau menahan mantan Kepala Cabang Madya Komersil PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PT. BKI) Pekanbaru berinisial MI.
Pria berusia 48 tahun itu ditangkap polisi atas dugaan korupsi sebesar Rp 3,478 miliar di PT BKI Persero Pekanbaru.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa MI sebagai tersangka dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga menetapkan Iqbal sebagai tersangka," kata Kombes Nasriadi Kamis (18/1).
MI ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 12 Januari 2024 hingga 1 Februari 2024.
MI diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan tersangka mantan Direktur Operasional PT. Dwipayana Semesta berinisial JY.
Keduanya diduga merekayasa kontrak kerja sama antara PT. BKI Pekanbaru dengan PT. Dwipayana Semesta dan PT. Yodya Karya (Persero) Wilayah II Makasar.
Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp 3,478 miliar. Modus operandi tersangka dengan membuat kontrak kerja sama di luar portofolio PT. BKI.
Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Riau menahan eks Kepala Cabang Madya Komersil PT. BKI Persero Pekanbaru terkait korupsi.
- Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru
- Apresiasi Para Stakeholder & Pelanggan, BKI Gelar Customer Gathering 2024
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi