Eks Petinggi PT BKI Pekanbaru Ditahan Polisi Terkait Korupsi Rp 3,478 Miliar
"Tanpa adanya surat permintaan jasa secara tertulis, tanpa adanya penawaran, menyetujui pengajuan RAB tanpa dilakukan review dan verifikasi,” jelasnya.
Tersangka juga melaksanakan pekerjaan di luar kontrak, menunjuk CV. Pure Wahyu Article sebagai pihak ketiga hanya untuk penerbitan invoice.
Kemudian menggunakan biaya proyek di luar peruntukannya, melaksanakan pekerjaan melibatkan pihak ketiga tanpa ada kontrak sehingga penggunaan uang kepada pihak ketiga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
MI juga diduga membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif dan tidak sesuai prosedur. "Selain menahan MI, penyidik juga telah memeriksa 20 saksi,” paparnya.
Kombes Nasriadi menambahkan bahwa penyidik akan terus melakukan pengembangan perkara tersebut.
"Jika ditemukan bukti yang cukup, maka akan dilakukan penahanan terhadap tersangka JY," tuturnya. (mcr36/jpnn.com)
Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Riau menahan eks Kepala Cabang Madya Komersil PT. BKI Persero Pekanbaru terkait korupsi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru
- Apresiasi Para Stakeholder & Pelanggan, BKI Gelar Customer Gathering 2024
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi