Eks Pimcab Bank di Bengkalis Ditangkap Terkait Korupsi Rp 46 Miliar
jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BNI cabang pembantu di Bengkalis.
Tersangka baru tersebut adalah Romy Rizki, yang merupakan mantan pemimpin kantor cabang BNI 46 Bengkalis.
Romy diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada 450 debitur perorangan dengan total kerugian negara mencapai Rp46,6 miliar.
Romy Rizki ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 20 Mei 2024 dan langsung ditahan.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan saat itu Romy Rizki menjabat sebagai pemimpin kantor cabang BNI 46 Bengkalis pada periode Agustus 2020 hingga April 2021.
Modus yang dilakukannya adalah menyetujui usulan pembiayaan KUR kepada 198 debitur perorangan masing-masing sebesar Rp100 juta untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas 2 hektare dari Doni Suryadi, yang merupakan Penyelia Pemasaran di bank tersebut.
"Uang pencairan KUR tersebut tidak digunakan oleh masing-masing debitur, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," jelas Nasriadi Rabu (22/5).
Sebelumnya Polda Riau telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.
Polda Riau kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BNI cabang pembantu di Bengkalis.
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Pakar Hukum Soroti Putusan Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong
- Usut Kasus Digitalisasi SPBU, KPK Periksa Bos PT Andhisakti Solusi Komputindo dan PT Pasific Cipta
- Peruri Perkuat Komitmen Berantas Korupsi demi Tata Kelola yang Bersih
- Usut Dugaan Korupsi di Disbud DKI, Kejati Periksa Wali Kota Jakbar
- Ini Upaya Polda Riau Cegah Distribusi Sembako Terganggu Saat Melewati Jalintim KM 83