Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
"Oleh karena itu, kami meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini," tegas Samad.
Sementara, mantan Wakil Ketua KPK Mochamad Jasin menyampaikan penggunaan aset di atas laut itu merupakan bentuk kerugian negara dengan tidak mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu tertuang dalam UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan yang ada di dalamnya digunakan untuk kemakmuran rakyat.
"Tidak bisa dikuasai oleh oknum tertentu, dikuasai untuk proyek-proyek yang tadi disebutkan Pak Abraham Samad itu PIK 2, berikut dengan penerbitan sertifikat yang super cepat itu. Itu sudah melanggar, itu bisa UUD 45 yang dilanggar, konstitusi, Undang-Undang 31 Tahun 1999 itu pasal 2," kata Jasin.
Dia mensinyalir Kejaksaan Agung sudah menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan (Sprinlidik) untuk mengusut polemik pagar laut di Tangerang. Namun, dia menyatakan KPK juga bisa berjalan bersamaan untuk mengusut kasus lainnya yang terkait dengan PSN PIK 2.
"Suatu kasus itu bisa saja ditangani oleh ketiga APH, Kepolisian, Kejaksaan, Kepolisian itu secara concurrent bersama-sama. Jadi, jangan kalau di sana sudah mulai sprinlid, bisa saja KPK menerbitkan sprinlidik pada bidang kasus yang lain yang terkait dengan PIK 2 itu," cetusnya.
Sementara, aktivis Said Didu menyebutkan bahwa pengusutan dugaan korupsi PSN PIK 2 untuk membongkar praktik korupsi yang diduga dilakukan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
"Saya pikir yang kami laporkan adalah pintu masuk untuk membongkar legalisasi perampokan negara yang dilakukan oleh Presiden Jokowi selama 10 tahun," ungkap Said.
Dia menyebutkan proyek PSN PIK 2 merupakan puncak dari gunung es praktik rasuah yang terjadi selama masa pemerintahan Presiden Jokowi.
Proyek PSN PIK 2 disebut puncak dari gunung es praktik rasuah yang terjadi selama masa pemerintahan Presiden Jokowi.
- Laporan Kekayaan Raffi Ahmad Terungkap, Sebegini Total Hartanya
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Jokowi dan Korupsi