Eks Pimpinan KPK hingga Pengamat Soroti Remisi Djoko Tjandra
Kamis, 26 Agustus 2021 – 23:39 WIB
Sebab, anggapan remisi, pembebasan bersyarat, dan izin keluar tahanan yang merupakan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yakni, hanya bisa dinikmati tahanan berduit masih kuat.
"Ini agar untuk mengurangi dugaan-dugaan sogok menyogok tadi. Jangan sampai ada praktik yang tidak benar saat pemberian remisi. Jadi itu yang perlu disampaikan, jadi tidak sekadar siapa mendapat remisi harus ada uraian lebih mendalam," kata Simon. (cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum dua bulan kepada terpidana perkara korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra pada HUT ke-76 RI jadi sorotan mantan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif hingga pengamat, simak selengkapnya.
Redaktur : Adil
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Canda Habiburokhman Sebut Steven Seagal Ikut Memilih Capim dan Cadewas KPK
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- Komisi III Bakal Mulai Fit And Proper Test ke Capim dan Cadewas KPK, Kapan?
- Pertamina Jadikan Biofuel Salah Satu Kunci Akselerasi Transisi Energi
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway
- Ditjen Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan VFS Global Untuk Tingkatkan Layanan