Eks Pimpinan KPK hingga Pengamat Soroti Remisi Djoko Tjandra
Kamis, 26 Agustus 2021 – 23:39 WIB

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjalani sidang lanjutan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/12/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Sebab, anggapan remisi, pembebasan bersyarat, dan izin keluar tahanan yang merupakan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yakni, hanya bisa dinikmati tahanan berduit masih kuat.
"Ini agar untuk mengurangi dugaan-dugaan sogok menyogok tadi. Jangan sampai ada praktik yang tidak benar saat pemberian remisi. Jadi itu yang perlu disampaikan, jadi tidak sekadar siapa mendapat remisi harus ada uraian lebih mendalam," kata Simon. (cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum dua bulan kepada terpidana perkara korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra pada HUT ke-76 RI jadi sorotan mantan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif hingga pengamat, simak selengkapnya.
Redaktur : Adil
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- 502 Narapidana Rutan Paser Terima Remisi Idulfitri 2025
- 8.065 Warga Binaan di DKI Jakarta Dapat Remisi Nyepi dan Lebaran
- Dapat Remisi Idulfitri, 84 Narapidana di Jateng Langsung Bebas
- 774 Napi Lapas Semarang Terima Remisi Idulfitri, Dua Orang akan Hirup Udara Bebas