Eks Pimpinan KPK Nilai Dugaan Gratifikasi Nasir Demokrat kepada Bowo Sidik Perlu Didalami

Eks Pimpinan KPK Nilai Dugaan Gratifikasi Nasir Demokrat kepada Bowo Sidik Perlu Didalami
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (PD) M Nasir. Foto: dpr.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Eks Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menyarankan Firli Bahuri cs menindaklanjuti adanya dugaan gratifikasi dari politikus Partai Demokrat M Nasir ke terpidana kasus korupsi Bowo Sidik Pangarso.

Dalam persidangan tertanggal 23 Oktober 2019, terpidana perkara suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) itu buka-bukaan soal penerimaan uang gratifikasi dari sejumlah pihak terkait kedudukannya saat menjabat sebagai anggota DPR.

Bowo selaku mantan Anggota Komisi VI DPR fraksi Partai Golkar mengatakan, total uang Rp 8 miliar yang diterimanya berasal dari beberapa sumber. Satu di antaranya, ia menyinggung nama M Nasir.

“Memang sebaiknya KPK menindaklanjuti masalah suap dan gratifikasi ini setelah putusan Bowo sudah berkekuatan tetap saja, sehingga sudah ada kepastian keterlibatan tidaknya saudara Nasir tersebut,” kata Indriyanto, Rabu (15/7).

Indriyanto menegaskan bahwa pembuktian untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas tidaklah mudah. Katanya, diperlukan kecermatan penyidik KPK.

“Memang diperlukan kecermatan penegak hukum KPK dan tidak bisa secara gegabah terkait pembuktian dan alat bukti tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya bakalan menindaklanjuti keterangan Bowo dalam persidangan.

Ali menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menilai keterangan Bowo berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti lain, sehingga berlaku asas satu saksi bukanlah saksi.

Eks pimpinan KPK menyarankan Firli Bahuri cs menindaklanjuti adanya dugaan gratifikasi dari politikus Partai Demokrat M Nasir ke terpidana kasus korupsi Bowo Sidik Pangarso.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News