Eks Pimpinan KPK Nilai Dugaan Gratifikasi Nasir Demokrat kepada Bowo Sidik Perlu Didalami

Eks Pimpinan KPK Nilai Dugaan Gratifikasi Nasir Demokrat kepada Bowo Sidik Perlu Didalami
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (PD) M Nasir. Foto: dpr.go.id

Namun, ditegaskan Ali, jika nantinya ditemukan bukti dan fakta yang menguatkan keterangan Bowo soal aliran uang suap dari sumber lain, salah satunya M Nasir, maka KPK tak segan akan menindaklanjuti.

"Jika nantinya ditemukan bukti-bukti dan fakta yang memperkuat keterangan Bowo SP tersebut, tentu KPK akan menindaklanjutinya," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (10/7).

Diketahui, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Bowo mengaku menerima SGD 250 ribu dolar atau bila dirupiahkan saat kurs saat itu sebesar Rp 2,5 miliar dari M Nasir yang juga duduk sebagai anggota DPR saat itu, terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Meranti.

Bowo mengaku bahwa penerimaan uang itu saat mengemban tugas sebagai anggota Badan Anggaran. Menurut Bowo, M Nasir datang menemuinya bersama dengan seseorang bernama Jesica.  

"Dia minta tolong bagaimana kalau dia dibantu Kabupaten Meranti untuk dapat alokasi DAK," kata Bowo kepada jaksa KPK di Pengadian Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/10).

Lantas, Bowo pun menyarankan agar bertemu dengan Eka Satra yang juga anggota DPR Fraksi Golkar saat itu. Menurut penuturan Bowo, Eka mengurus anggaran tersebut. 

"Eka yang ngurus itu sampai bisa dana tersebut cair. Nah, setelah (Kabupaten) Meranti dapat alokasi itu, Jesica bersama Nasir datang ke ruangan saya memberikan uang Singapura yang kalau dirupiahkan kurang lebih Rp 2,5 miliar," ucap Bowo.

M Nasir sendiri sudah pernah diperiksa KPK menggali informasi terkait aliran dana gratifikasi ke Bowo Sidik Pangarso.

Eks pimpinan KPK menyarankan Firli Bahuri cs menindaklanjuti adanya dugaan gratifikasi dari politikus Partai Demokrat M Nasir ke terpidana kasus korupsi Bowo Sidik Pangarso.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News