Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah

Total nilai gratifikasi tersebut mencapai lebih dari Rp906 juta.
Gratifikasi ini diberikan oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dan tidak pernah dilaporkan ke KPK, sehingga dinilai sebagai suap.
Novia Karmila pada dakwaan kedua juga disebut menerima gratifikasi sebesar Rp300 juta, sementara Indra Pomi Nasution didakwa menerima gratifikasi senilai Rp1,2 miliar.
Dalam persidangan, ketiga terdakwa menyatakan mengakui kesalahan dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
““Kami mengaku menerima uang. Dan menyesal,” ketiga terdakwa mengakui dakwaan.
Untuk membuktikan dakwaan, JPU KPK berencana menghadirkan 67 orang saksi serta tiga orang saksi ahli dalam persidangan berikutnya. (mcr36/jpnn)
Sidang perdana tiga mantan pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novia Karmila, digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru,
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Pemkot Pekanbaru Terapkan Larangan Merokok di Lokasi-lokasi Ini
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat