Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Minta Proses Hukum Tidak Dipolitisasi

Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Minta Proses Hukum Tidak Dipolitisasi
Mufhlihun saat diwawancarai awak media seusai diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun berharap proses hukum yang berlangsung di Polda Riau, tidak dipolitisasi.

Muflihun diperiksa sebagai saksi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun anggaran 2020-2021.

Pemeriksaan berlangsung pada Senin 5 Agustus 2024. Dia menjalani pemeriksaan di Polda Riau, selama kurang lebih 8 jam.

Seusai diperiksa Muflihun alias Uun menyebut materi pemeriksaan pada penyelidikan dan penyidikan hampir sama.

Penyidik bertanya soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di Sekretaris DPRD Riau, struktur dan perangkat mulai dari tugas pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran dan pejabat pelaksana teknis kegiatan.

Muflihun mengatakan pihaknya akan terus kooperatif terkait pemeriksaan di Polda Riau.

“Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum tentu kita memenuhi panggilan,” ujar Muflihun, usai pemeriksaan Senin (5/8) malam.

Muflihun membantah mangkir dari pemeriksaan sebelumnya. Pihaknya telah melayangkan surat ketidakhadiran kepada penyidik kepolisian.

Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun berharap proses hukum yang berlangsung di Polda Riau, tidak dipolitisasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News