Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Minta Proses Hukum Tidak Dipolitisasi
jpnn.com, PEKANBARU - Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun berharap proses hukum yang berlangsung di Polda Riau, tidak dipolitisasi.
Muflihun diperiksa sebagai saksi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun anggaran 2020-2021.
Pemeriksaan berlangsung pada Senin 5 Agustus 2024. Dia menjalani pemeriksaan di Polda Riau, selama kurang lebih 8 jam.
Seusai diperiksa Muflihun alias Uun menyebut materi pemeriksaan pada penyelidikan dan penyidikan hampir sama.
Penyidik bertanya soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di Sekretaris DPRD Riau, struktur dan perangkat mulai dari tugas pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran dan pejabat pelaksana teknis kegiatan.
Muflihun mengatakan pihaknya akan terus kooperatif terkait pemeriksaan di Polda Riau.
“Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum tentu kita memenuhi panggilan,” ujar Muflihun, usai pemeriksaan Senin (5/8) malam.
Muflihun membantah mangkir dari pemeriksaan sebelumnya. Pihaknya telah melayangkan surat ketidakhadiran kepada penyidik kepolisian.
Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun berharap proses hukum yang berlangsung di Polda Riau, tidak dipolitisasi.
- Polda Riau Tanam Jagung di Kampar, Irjen Iqbal: Polri Berkomitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Penanganan Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Diisukan Dihentikan, Kombes Ade: Justru Kami Percepat
- Pemuda Pancasila dan GRIB Riau Sepakat Menjaga Kondusivitas
- Ratusan Orang Penikmat Uang Korupsi SPPD Fiktif Dikumpulkan Penyidik, Ini Tujuannya
- Gebrakan Awal Pak Kumis di Riau, Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 68,5 Miliar
- Sertijab Wakapolda Riau dan PJU, Irjen Iqbal Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat