Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Minta Proses Hukum Tidak Dipolitisasi

jpnn.com, PEKANBARU - Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun berharap proses hukum yang berlangsung di Polda Riau, tidak dipolitisasi.
Muflihun diperiksa sebagai saksi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun anggaran 2020-2021.
Pemeriksaan berlangsung pada Senin 5 Agustus 2024. Dia menjalani pemeriksaan di Polda Riau, selama kurang lebih 8 jam.
Seusai diperiksa Muflihun alias Uun menyebut materi pemeriksaan pada penyelidikan dan penyidikan hampir sama.
Penyidik bertanya soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di Sekretaris DPRD Riau, struktur dan perangkat mulai dari tugas pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran dan pejabat pelaksana teknis kegiatan.
Muflihun mengatakan pihaknya akan terus kooperatif terkait pemeriksaan di Polda Riau.
“Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum tentu kita memenuhi panggilan,” ujar Muflihun, usai pemeriksaan Senin (5/8) malam.
Muflihun membantah mangkir dari pemeriksaan sebelumnya. Pihaknya telah melayangkan surat ketidakhadiran kepada penyidik kepolisian.
Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun berharap proses hukum yang berlangsung di Polda Riau, tidak dipolitisasi.
- Irjen Herry Heryawan Jadi Kapolda Riau, Berikut Profil Lengkapnya
- Daftar Lengkap Mutasi Polri di Polda Riau, Kapolda Hingga Kapolres
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Seruan Irjen Iqbal di Lokasi Banjir Kota Pekanbaru: Utamakan Masyarakat Dulu!
- PT NWR Salurkan Rp 314 Juta untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut di Sungai Segati