Eks Pj Wali Kota, Sekda, dan Kabag Umum Pekanbaru Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi

Eks Pj Wali Kota, Sekda, dan Kabag Umum Pekanbaru Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi
Tiga mantan pejabat tinggi Pemko Pekanbaru tengah diadili di PN Pekanbaru. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.

jpnn.com, PEKANBARU - Tiga mantan pejabat tinggi di Pemerintah Kota Pekanbaru menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/4/2025).

Tiga mantan pejabat itu ialah Risnandar Mahiwa (mantan Pj Wali Kota Pekanbaru), Indra Pomi Nasution (mantan Sekretaris Daerah), serta Novia Karmila (mantan Plt Kepala Bagian Umum Setdako).

Pantauan JPNN di PN Pekanbaru, ketiga terdakwa tiba di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi sekitar pukul 11.00 WIB dengan didampingi masing-masing penasihat hukum.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama bersama dua hakim anggota, Adrian Abe Hutagalung dan Jonson Parancis.

“Sidang dengan terdakwa Risnandar Mahiwa, Novia Karmila, dan Indra Pomi Nasution resmi dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membuka persidangan.

Ketiga pejabat ini ikut terseret setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Desember 2024 lalu.

Berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita total uang tunai sebesar Rp 6,8 miliar dari sejumlah lokasi berbeda.

Tiga mantan pejabat itu ialah Risnandar Mahiwa (mantan Pj Wali Kota Pekanbaru), Indra Pomi Nasution (mantan Sekretaris Daerah), serta Novia Karmila (mantan Plt

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News