Eks PKI dan HTI Mau Jadi Caleg? Ini Kata KPU
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari angkat suara terkait polemik boleh atau tidaknya mantan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Menurut Hasyim, KPU hanyalah penyelenggara yang bekerja berdasar undang-undang.
Hasyim mengatakan, rujukan KPU adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Apakah ada larangan (soal mantan PKI atau HTI maju sebagai caleg, red),” ujarnya di Jakarta, Rabu (14/3).
Menurut Hasyim, dalam UU memang diatur tentang pihak-pihak yang kehilangan hak politik untuk dipilih pada jabatan publik. Namun hal tersebut harus berdasarkan putusan pengadilan.
"Jadi kalau dicabut hak politiknya ya harus ada putusan pengadilan," ucapnya.
Apakah artinya mantan anggota PKI atau HTI boleh menjadi caleg? Hasyim menyatakan, boleh saja mantan PKI dan HTI menjadi caleg sepanjang tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak untuk dipilih.
"Sepanjang tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik seseorang, ya boleh. Misalnya, ada beberapa orang terkena kasus korupsi, beberapa kan memang dicabut hak politiknya oleh pengadilan," kata Hasyim.(gir/jpnn)
Ada undang-undang yang mengatur soal pihak-pihak yang kehilangan hak politik untuk dipilih pada jabatan publik. Namun hal itu harus berdasar putusan pengadilan.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar