Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara

Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa Ahmad Gong Matua (kemeja hijau) bersama terdakwa Andriansyah Siregar ketika mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumut di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/3/2025). Foto: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

jpnn.com, MEDAN - Terdakwa kasus korupsi eks Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, Ahmad Gong Matua dituntut delapan tahun penjara.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ahmad Gong Matua dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU Kejati Sumut Bambang Winanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Gong Matua membayar denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.

"Terdakwa dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 24 juta subsider empat tahun penjara," jelas Bambang.

JPU Kejati Sumut juga menuntut Andriansyah Siregar (berkas terpisah) selaku Kasi Pendidikan Dasar Disdik Kabupaten Madina sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Fisik Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020 pidana penjara delapan tahun enam bulan.

"Terdakwa dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," ucap dia.

JPU juga menuntut terdakwa Andriansyah dengan pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.581.354.723 atau Rp 4,58 miliar lebih.

"Dengan ketentuan, apabila dalam satu bulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa nantinya disita dan dilelang," katanya.

Terdakwa kasus korupsi eks Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, Ahmad Gong Matua dituntut delapan tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News