Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara

Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa Ahmad Gong Matua (kemeja hijau) bersama terdakwa Andriansyah Siregar ketika mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumut di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/3/2025). Foto: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

"Belakangan terungkap, sejumlah item kegiatan fisik tidak selesai dikerjakan. Adanya penggelembungan harga belanja barang dan jasa alias markup merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,7 miliar," jelas Bambang.(antara/jpnn)

Terdakwa kasus korupsi eks Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, Ahmad Gong Matua dituntut delapan tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News