Eks PM Malaysia Najib Razak Resmi Berstatus Koruptor, Ini Hukuman Untuknya
Selasa, 23 Agustus 2022 – 23:47 WIB

Mantan PM Malaysia Najib Razak. Foto: AFP
Hakim Mahkamah Tinggi Datuk Mohd Nazlan Mohd Ghazali pada 28 Juli 2020 menyatakan Najib bersalah. Najib lalu mengajukan banding pada 19 Oktober 2020 dan mulai disidangkan pada 5 April 2021.
Pada 8 Desember 2021, Mahkamah Rayuan menguatkan keputusan Mahkamah Tinggi yang telah menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara. (ant/dil/jpnn)
Majelis hakim di Pengadilan Federal Malaysia yang diketuai oleh Ketua Hakim Tun Tengku Maimun Tuan Mat menolak banding Najib Razak dalam kasus korupsi ini
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- KPK Percepat Penyidikan Kasus Korupsi di Telkomsigma
- Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto Dihadiri Elite PDIP, Kepala Daerah, dan Keluarga
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Jaksa Sebut Mbak Ita & Suami Nikmati Iuran Kebersamaan
- KPK Periksa eks Dirut Telkomsigma Judi Achmadi terkait Kasus Korupsi Rp280 M