Eks PM Malaysia Najib Razak Resmi Berstatus Koruptor, Ini Hukuman Untuknya
Selasa, 23 Agustus 2022 – 23:47 WIB
Hakim Mahkamah Tinggi Datuk Mohd Nazlan Mohd Ghazali pada 28 Juli 2020 menyatakan Najib bersalah. Najib lalu mengajukan banding pada 19 Oktober 2020 dan mulai disidangkan pada 5 April 2021.
Pada 8 Desember 2021, Mahkamah Rayuan menguatkan keputusan Mahkamah Tinggi yang telah menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara. (ant/dil/jpnn)
Majelis hakim di Pengadilan Federal Malaysia yang diketuai oleh Ketua Hakim Tun Tengku Maimun Tuan Mat menolak banding Najib Razak dalam kasus korupsi ini
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- Bantah Kabar Dirut Mangkir dari Panggilan KPK, Hutama Karya Siap Kooperatif & Terbuka
- Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini
- Dipanggil KPK untuk Kasus Proyek Tol, Dirut BUMN Konstruksi Minta Penjadwalan Ulang
- Usut Kasus Korupsi Investasi, KPK Panggil eks Dirut PT Taspen Iqbal Lantaro