Eks PNS Ungkap Fakta Terkait Perusahaan Wawan di Proyek Alkes Tangsel
jpnn.com, JAKARTA - Mantan PNS sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan Alkes Kota Tangerang Selatan Mamak Jamak Sari hadir sebagai saksi untuk sidang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor.
Dalam sidang, dia memastikan PT Bali Pacific Pragama milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tak pernah mengikuti lelang proyek pengadaan Alkes Tangsel APBD-P Tahun Anggaran 2012.
"Pas lelang tidak ada nama Bali Pacific (PT Bali Pacific Pragama), ngga ada nama itu," ungkap Mamak Jamak Sari saat bersaksi untuk terdakwa Wawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/1).
Mamak mengaku saat itu ada beberapa paket proyek Alkes Tangsel dengan total lebih dari Rp 20 miliar.
Saat itu ada enam perusahaan yang ikut lelang proyek, tetapi tak ada PT Bali Pacific Pragama. Dari enam perusahaan yang ikut lelang itu, salah satunya adalah PT Mikkindo Adiguna Pratama.
"Adanya perusahaan yang dibawa Pak Dadang (pengusaha Dadang Prijatna)," tutur mantan terpidana kasus Alkes Tangsel itu.
Mamak mengaku baru mengetahui PT Bali Pacific Pragama milik Wawan saat kasus tersebut bergulir di tahap penyidikan KPK.
Mamak hanya membenarkan perusahaan yang memenangkan lelang proyek adalah PT Mikkindo Adiguna Pratama.
Hal serupa juga disampaikan mantan Panitia Pengadaan Alat Kedokteran Puskesmas Kota Tangsel 2012, Ilham Bisri.
Saksi baru mengetahui PT Bali Pacific Pragama milik Wawan saat kasus tersebut bergulir di tahap penyidikan KPK.
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Sidang Kasus Timah: Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP