Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Berjanji Serahkan Duit ke KPK, Begini Kasusnya

jpnn.com, JAKARTA - Mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti terseret kasus suap pajak.
Sosok yang juga dikenal sebagai selebritas Instagram (selebgram) itu kecipratan duit dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan.
Siwi menerima uang sebesar Rp 647,85 juta dari anak kandung Wawan, Muhammad Farsha Kautsar. Namun, wanita yang berulang tahun setiap 2 Januari 1996 itu berjanji mengembalikan uang tersebut.
"Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan Rp 648 juta lebih," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/1).
Fikri mengatakan pihaknya masih menunggu realisasi dari komitmen Siwi itu. Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga memasukkan Siwi ke dalam daftar saksi.
"Sudah ada komitmen, sehingga nanti kami tunggu termasuk ketika nanti proses persidangan, kan, pasti kami panggil sebagai saksi," ujar Fikri.
Sebelumnya, jakwa penuntut umum dari KPK mendakwa Wawan Ridwan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan harta kekayaannya dengan mentransfer ke sejumlah orang, salah satunya Siwi Widi Purwanti.
Surat dakwaan menyebut Wawan melakukan tindak pidana itu bersama Muhammad Farsha Kautsar. Bapak dan anak itu membelanjakan uang dari hasil korupsi untuk membeli tanah, mobil, hingga jam tangan mewah.
Mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti terseret kasus suap pajak karena menerima uang ratusan juta rupiah.
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Korupsi Dana Operasional Pemprov Papua, KPK Periksa Pramugari
- Usut Gratifikasi ke Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos Bharata Millenium Pratama hingga BPR Olympindo
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa
- Usut Kasus Pajak, KPK Periksa Pihak Matahari Store hingga BPR Cita Makmur Lestari