Eks Presiden ACT Ahyudin Siap Ditahan, Simak Kalimatnya
jpnn.com, JAKARTA - Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Jumat (29/7).
Ahyudin tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.15 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya.
Ahyudin tampak mengenakan blazer hitam, kemeja putih yang senada dengan masker yang dipakaiannya.
Kepada awak media, Ahyudin mengaku mendapat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri siang ini.
"Sekarang status saya sudah naik dari saksi menjadi tersangka, makanya dapat panggilan jam 13.30 WIB menghadap lagi penyidik di Bareskrim," kata Ahyudin di lokasi, Jumat (29/7).
Pendiri ACT itu mengaku siap mengikuti proses hukum kasus tersebut.
"Sebagai warga negara, sebagaimana sebelumnya sembilan kali datang sebagai saksi. Sebagai tersangka pun insyaallah saya akan ikuti semua proses hukum ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh kooperatif," ujar Ahyudin.
Ahyudin juga mengaku siap bila keputusan penyidik menahannya seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Jumat (29/7).
- Forum Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia Minta Dompet Dhuafa Transparan soal Pengelolaan Dana
- Begini Respons Dompet Dhuafa soal Demo GMPI dan Tudingan Penyelewengan Dana ACT
- Babak Baru Kasus ACT yang Menyeret Ahyudin Cs
- Penilap Uang Korban Maskapai Lion Air Siap-siap Saja, Kejagung Susun Surat Dakwaan
- Bareskrim Polri Lengkapi Berkas Perkara Ahyudin dkk di Kasus Tilap Dana Boeing
- Bareskrim Polri Melimpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus ACT