Eks Presiden Partai Keadilan Nur Mahmudi Tersangka Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Tapos, Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, status tersangka disandang Nur Mahmudi sejak 20 Agustus 2018 lalu.
"Penetapan dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup," kata Argo ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/8).
Argo mengatakan, status tersangka mantan presiden Partai Keadilan (sekarang PKS) itu dikeluarkan setelah proses gelar perkara.
Tak hanya Nur Mahmudi, penetapan tersangka juga dilakukan kepada mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto.
Dari hasil penyidikan, Argo mengatakan kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai Rp 10,7 miliar. “Total sementara segitu (kerugian). Sekarang masih kami kembangkan,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya telah menetapkan eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi yang juga mantan presiden Partai Keadilan sebagai tersangka dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK