Eks Rektor UIN Suska Mengaku Setor Duit kepada Jaksa, Kajati Riau Bilang Begini
Pesan Whatsap yang disebar nya itu berisi foto pernyataan yang ditulis tangan oleh Akhmad Mujahidin terkait pemberian uang kepada oknum jaksa berinisial DS sebesar Rp 713 juta.
Selain surat pernyataan, Akhmad juga menyertakan beberapa bukti transfer uang yang nilainya hingga ratusan juta.
Dalam surat itu disebut bahwa pemberian uang itu karena Akhmad diiming-iming dan dijanjikan tuntutan bebas demi hukum dan penangguhan penahanan terhadap kasus yang menjeratnya.
Kasus yang menjerat Akhmad Mujahidin (AM) merupakan korupsi pengadaan internet tahun 2020-2021 senilai Rp 3,6 miliar.
Dia ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sejak Jumat (21/10/2022) lalu. Namun, pada pelaksanaannya janji oknum jaksa yang dimaksud ternyata tidak terlaksana.
Akhmad tetap dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dia saat ini juga masih ditahan di Rutan Pekanbaru.
Sementara, dari pengakuan Akhmad pada surat tertulis itu bahwa uang sudah diserahkan kepada DS melalui seorang perantara yang selalu berkomunikasi dengan tersangka.
Perantara itu adalah pengacaranya berinisial SP orang yang bisa berhubungan langsung dengan jaksa penuntut. (mcr36/jpnn)
Kajati Riau Supardi turunkan im untuk mendalami pengakuan Eks Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau Prof Akhmad Mujahidin
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Irfan Minta KPK Segera Proses Laporan terkait Senator RAA
- Eks Komisioner KPK Mengaku Pernah Bersitegang dengan Jaksa Soal Penanganan Kasus
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng