Eks Rektor UIN Suska Mengaku Transfer Rp 713 Juta kepada Oknum Jaksa, Kajati Heran soal WA
jpnn.com - PEKANBARU - Eks Rektor UIN Suska Mengaku Transfer Rp 713 Juta kepada Oknum Jaksa, Kajati Heran soal WA.
Eks Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau Prof Akhmad Mujahidin mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 713 juta kepada oknum jaksa di Kejari Pekanbaru berinisial DS.
Pada 8 Januari 2023 Akhmad Mujahidin menyebar foto surat pernyataan yang ditulis tangan olehnya melalui pesan WhatsApp.
Surat pernyataan yang ditulis tangan oleh Akhmad Mujahidin itu terkait pemberian uang kepada oknum jaksa berinisial DS sebesar Rp 713 juta.
Selain surat pernyataan, Akhmad juga menyertakan beberapa bukti transfer uang yang nilainya hingga ratusan juta.
Dalam surat itu disebut bahwa pemberian uang itu karena Akhmad diiming-iming dan dijanjikan tuntutan bebas demi hukum dan penangguhan penahanan terhadap kasus yang menjeratnya.
Kasus yang menjerat Akhmad Mujahidin (AM) ialah dugaan korupsi pengadaan internet tahun 2020-2021 senilai Rp 3,6 miliar.
Dia ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sejak Jumat (21/10/2022) lalu.
Eks Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau Prof Akhmad Mujahidin mengaku serahkan uang sebesar Rp 713 juta kepada oknum jaksa berinisial DS. Kajati merasa heran.
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Disorot, ART: Sikapi dengan Bijak
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya