Eks Rektor UIN Suska Mengaku Transfer Rp 713 Juta kepada Oknum Jaksa, Kajati Heran soal WA

jpnn.com - PEKANBARU - Eks Rektor UIN Suska Mengaku Transfer Rp 713 Juta kepada Oknum Jaksa, Kajati Heran soal WA.
Eks Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau Prof Akhmad Mujahidin mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 713 juta kepada oknum jaksa di Kejari Pekanbaru berinisial DS.
Pada 8 Januari 2023 Akhmad Mujahidin menyebar foto surat pernyataan yang ditulis tangan olehnya melalui pesan WhatsApp.
Surat pernyataan yang ditulis tangan oleh Akhmad Mujahidin itu terkait pemberian uang kepada oknum jaksa berinisial DS sebesar Rp 713 juta.
Selain surat pernyataan, Akhmad juga menyertakan beberapa bukti transfer uang yang nilainya hingga ratusan juta.
Dalam surat itu disebut bahwa pemberian uang itu karena Akhmad diiming-iming dan dijanjikan tuntutan bebas demi hukum dan penangguhan penahanan terhadap kasus yang menjeratnya.
Kasus yang menjerat Akhmad Mujahidin (AM) ialah dugaan korupsi pengadaan internet tahun 2020-2021 senilai Rp 3,6 miliar.
Dia ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sejak Jumat (21/10/2022) lalu.
Eks Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau Prof Akhmad Mujahidin mengaku serahkan uang sebesar Rp 713 juta kepada oknum jaksa berinisial DS. Kajati merasa heran.
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- KPK Periksa eks Dirut Telkomsigma Judi Achmadi terkait Kasus Korupsi Rp280 M
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat