Eks Rektor UIN Suska Mengaku Transfer Rp 713 Juta kepada Oknum Jaksa, Kajati Heran soal WA
Namun, pada pelaksanaannya janji oknum jaksa yang dimaksud ternyata tidak terlaksana.
Akhmad tetap dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dia saat ini juga masih ditahan di Rutan Pekanbaru.
Pengakuan Akhmad pada surat tertulis itu disebutkan bahwa uang sudah diserahkan kepada DS melalui seorang perantara yang selalu berkomunikasi dengan tersangka.
Perantara itu adalah seseorang berinisial SP, yang disebut sebagai orang yang bisa berhubungan langsung dengan jaksa penuntut.
Kajati Riau Heran
Terkait pesan WhatsApp yang disebar Akhmad Mujahidin itu juga diterima oleh Kajati Riau Supardi.
“Saya heran juga, kok tersangkanya (Akhmad Mujahidin,red) itu ngirim Whatsapp ke saya. Padahal kan dia di penjara. Dia mengirim itu melalui WA,” kata Supardi saat dikonfirmasi JPNN.com Senin (9/1).
Mendapat pesan WhatsApp dari terdakwa korupsi dari dalam tahanan, Supardi langsung menginformasikan kepada pihak Rutan.
“Makanya saya minta itu dicek sama Karutan, kok bisa begitu. Rutan saya ingatkan juga itu melalui Asintel,” tandasnya.
Eks Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau Prof Akhmad Mujahidin mengaku serahkan uang sebesar Rp 713 juta kepada oknum jaksa berinisial DS. Kajati merasa heran.
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Disorot, ART: Sikapi dengan Bijak
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya