Eks Rektor UIN Suska Mengaku Transfer Rp 713 Juta kepada Oknum Jaksa, Kajati Heran soal WA

Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung itu mengaku akan mendalami informasi yang diterimanya dari Akhmad Mujahidin.
“Saya juga baru tahu semalam bukan dari berita tapi dia Whatsapp saya. Kami akan klarifikasi dulu informasi itu. Dia mengirim itu melalui WA. Kalau laporan kan ada mekanismenya,” pungkas Supardi.
Diketahui pada Senin (9/1) pagi pihak Rutan Sialang Bungkuk sudah menyita ponsel dari kamar tahanan Akhmad Mujahidin.
Kepala Rutan Sialang Bungkuk M Lukman mengatakan bahwa pihaknya telah menyita ponsel yang digunakan Akhmad.
“Kami ada dapat informasi bahwa AM menggunakan handphone. Pagi tadi kami lakukan razia di rutan ternyata memang benar kami temukan di dalam kamar tahanan AM,” kata Lukman. (mcr36/jpnn)
Eks Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau Prof Akhmad Mujahidin mengaku serahkan uang sebesar Rp 713 juta kepada oknum jaksa berinisial DS. Kajati merasa heran.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri