Eks Rektor UIN Suska Mengaku Transfer Rp 713 Juta kepada Oknum Jaksa, Kajati Heran soal WA
Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung itu mengaku akan mendalami informasi yang diterimanya dari Akhmad Mujahidin.
“Saya juga baru tahu semalam bukan dari berita tapi dia Whatsapp saya. Kami akan klarifikasi dulu informasi itu. Dia mengirim itu melalui WA. Kalau laporan kan ada mekanismenya,” pungkas Supardi.
Diketahui pada Senin (9/1) pagi pihak Rutan Sialang Bungkuk sudah menyita ponsel dari kamar tahanan Akhmad Mujahidin.
Kepala Rutan Sialang Bungkuk M Lukman mengatakan bahwa pihaknya telah menyita ponsel yang digunakan Akhmad.
“Kami ada dapat informasi bahwa AM menggunakan handphone. Pagi tadi kami lakukan razia di rutan ternyata memang benar kami temukan di dalam kamar tahanan AM,” kata Lukman. (mcr36/jpnn)
Eks Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau Prof Akhmad Mujahidin mengaku serahkan uang sebesar Rp 713 juta kepada oknum jaksa berinisial DS. Kajati merasa heran.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Disorot, ART: Sikapi dengan Bijak
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya