Eks Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin Tersangka Korupsi, Dosanya Begini
Jumat, 21 Oktober 2022 – 16:53 WIB
Pengadaan internet di kampus UIN Suska Riau tahun 2021-2022 ini sebesar Rp 3,6 miliar.
Dana itu bersumber dari APBN murni 2020 senilai Rp 2,9 miliar, dan APBN tahun 2021 sebesar Rp 734 juta lebih.
"Ada dua tahap pendanaan pengadaan internet di UIN Suska Riau. Pertama itu tahun 2020 sebesar Rp 2.940.000.000. Selanjutnya di tahun 2021 periode bulan Januari-Maret sebesar Rp 734.999.100," jelas Agung. (mcr36/jpnn)
Eks Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin tersangka kasus korupsi pengadaan internet tahun 2020-2021. Begini dosanya dalam proyek senilai Rp 3,6 miliar itu.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Pemkot Tangsel Pasang 1.078 Wifi Gratis di Ruang Publik
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini